Perjanjian Kerja Sama Penjualan Rumah Antara Agency Dengan Pemilik Rumah
PERJANJIAN KERJA SAMA PENJUALAN RUMAH / TANAH
Perjanjian kerja sama ini dilangsungkan dan ditandatangani pada hari ini, tanggal : ………………………………… , bertempat di ………………..oleh dan diantara :
- Nama :
Alamat :
Nomer KTP :
Yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri sebagai Pemilik Rumah / Tanah yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
- Nama :
Alamat :
Nomer KTP :
Bertindak untuk dan atas nama Agency BANYU MILI PROPERTY yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Secara bersama–sama PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA selanjutnya disebut sebagai PARA PIHAK. Selanjutnya PARA PIHAK menyepakati syarat–syarat atau ketentuan–ketentuan yang termaktub dalam pasal–pasal berikut ini.
Pasal 1
Kepemilikan Rumah / Tanah
(1) PIHAK PERTAMA adalah sebagai pemilik rumah yang beralamat di :
Jalan : ……………………………………………. RT : …… RW : ……
Kelurahan/Desa : ………………………………………….Kecamatan : ……………………………….
Kota/Kabupaten: ……………………………………….
Dan telah diperiksa oleh PIHAK KEDUA telah sesuai dengan yang tercantum pada
surat-surat kepemilikan dan wajib pajak.
(2) Spesifikasi rumah / tanah memiliki luas tanah : ……………………………
Tipe rumah : ……………………..
Status sertifikat : ………………..
(3) PIHAK PERTAMA menjamin bahwa PIHAK PERTAMA adalah pemilik satu-satunya
yang berhak atas rumah / tanah tersebut.
Pasal 2
Kuasa Jual Keagenan
(1) PIHAK PERTAMA memberikan kuasa jual kepada PIHAK KEDUA atas rumah
miliknya yang tersebut di pasal 1.
(2) PIHAK PERTAMA diperkenankan mencari pembeli atau menunjuk agen lain untuk
mencari pembeli dan wajib memberi informasi maksimal 1x 24 jam kepada PHAK
KEDUA apabila rumah / tanah miliknya telah terjual.
(3) PIHAK PERTAMA memberikan izin kepada PIHAK KEDUA untuk melakukan hal-hal
sebagai berikut :
(a). Memasuki dan memperlihatkan rumah / tanah tersebut kepada para peminat dan
memberitahukan terlebih dahulu kepada PIHAK PERTAMA.
(b). Mempromosikan / mengiklankan rumah / tanah tersebut di media massa maupun
media online.
Pasal 3
Komsi
PIHAK KEDUA akan menerima komisi sebesar 3% (tiga persen) dari harga penjualan dan langsung dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA pada hari yang sama setelah pelunasan pembelian rumah.
Pasal 4
Pembatalan Force Majeure
Perjanjian ini dapat dibatalkan akibat Force Majeure, yaitu suatu keadaan memaksa diluar batas kemampuan kedua belah pihak yang dapat mengganggu bahkan menggagalkan terlaksananya perjanjian ini, seperti bencana alam, epidemik, peperangan, pemogokan, sabotase, pemberontkan masyarakat, blokade, kebijaksanaan pemerintah khususnya dibidang moneter, kecelakaan atau keterlambatan yang disebabkan diluar kemampuan manusia.
Pasal 5
Perselisihan
(1) PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikan setiap perselisihan yang terjadi terkait
dengan perjanjian ini dengan cara musyawarah untuk mufakat.
(2) Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, PARA PIHAK sepakat untuk
menyelesaikan secara hukum. Untuk itu PARA PIHAK memilih domisili hukum yang
tetap di kantor panitera pengadilan negeri kota / kabupaten yang sesuai dengan kota /
kabupaten tempat rumah / tanah tersebut berada.
Pasal 6
Penutup
Demikian perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan materai cukup, ditandatangani oleh PARA PIHAK dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tanpa paksaan dari pihak mana pun.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
…………………………… ………………………..
Saksi PIHAK PERTAMA Saksi PIHAK KEDUA
………………………………… ………………………………